Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Ditahan KPK Kini Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang

BRIMO

Nurhadi Kembali Ditahan KPK, Kini Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang

mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali harus berhadapan dengan jeruji besi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan kembali Nurhadi atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tak lama setelah ia keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Penangkapan dilakukan KPK pada Minggu, 29 Juni 2025, dan diumumkan ke publik keesokan harinya

Benar, KPK telah menangkap dan menahan saudara NHD (Nurhadi), terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung,″ ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mengapa Ditahan Lagi?

Menurut Budi, penahanan ini adalah bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. KPK meyakini bahwa setelah menelusuri fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya, terdapat bukti permulaan yang cukup kuat bahwa Nurhadi tidak hanya menerima suap dan gratifikasi, tetapi juga mengalirkan dana tersebut ke dalam berbagai bentuk aset untuk menyamarkan asal-usul uang—yang menjadi unsur utama dalam TPPU.

Ditahan KPK
Ditahan KPK

Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

Penahanan kembali dilakukan untuk menjamin proses penyidikan berjalan efektif dan tidak terganggu.

“Penahanan tersangka merupakan kebutuhan penyidikan agar proses hukum berjalan lancar dan tidak ada potensi penghilangan barang bukti,” ujar Budi.

Jejak Kasus Nurhadi: Dari Istana Hukum ke Kursi Terdakwa

Kasus Nurhadi mencuat ke permukaan publik sejak 2016, saat KPK mengendus aliran dana mencurigakan dalam perkara perdata di Mahkamah Agung. Nurhadi, yang saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris MA, diduga terlibat dalam praktik mafia peradilan.

Pada 2020, Nurhadi dan Rezky Herbiyono menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akhirnya ditangkap di rumah mewah kawasan Simprug, Jakarta Selatan, setelah buron selama beberapa bulan.

Dalam proses persidangan, keduanya terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara serta sengketa tanah. Mereka divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Namun kini, drama hukum belum berakhir. Setelah menjalani vonis, Nurhadi harus kembali mempertanggungjawabkan dugaan bahwa sebagian uang haram tersebut dialirkan ke rekening dan aset tertentu guna mengaburkan asal muasalnya.

Dugaan TPPU: Lebih Dalam, Lebih Rumit

Meski KPK belum merinci bentuk pencucian uang yang dilakukan Nurhadi, publik menduga ada aset yang dibeli atas nama orang lain, investasi dalam properti, atau aliran dana ke luar negeri.

Praktik TPPU memang sering menjadi lapisan lanjutan dalam skema korupsi. Bagi penegak hukum, membongkar pola TPPU membutuhkan investigasi forensik finansial yang dalam dan kompleks.

KPK menegaskan bahwa penyidikan TPPU ini akan dilanjutkan hingga tuntas, termasuk kemungkinan melibatkan pihak ketiga atau keluarga Nurhadi yang turut menerima atau menyamarkan dana.

Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *