Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Kehadiran kapal induk USS Nimitz Hilang Sinyal, TNI Angkatan Laut Tegaskan Hak Lintas Damai

BRIMO

Manokwari – Kehadiran kapal induk Amerika Serikat (AS) USS Nimitz (CVN-68) telah mencuri perhatian dunia setelah dilaporkan mematikan transpondernya dan berhenti mengirimkan sinyal lokasi saat melintasi wilayah Indonesia. Kejadian ini memicu berbagai spekulasi mengenai kemungkinan misi militer yang sedang dilakukan kapal tersebut, terutama dengan meningkatnya ketegangan antara Iran dan Israel.  hak lintas damai .

Menurut Tunggul, hak lintas damai berlaku untuk semua kapal asing, termasuk USS Nimitz, selama kapal tersebut tidak mengancam keamanan negara yang dilintasinya. “Berlaku hak lintas damai yang berlaku untuk siapa pun, dengan syarat tidak mengancam negara pantai,” tegas Tunggul dalam keterangan resmi.

Pelayaran USS Nimitz dan Hilangnya Sinyal

Kehadiran kapal
Kehadiran kapal

Kapal induk USS Nimitz dilaporkan berhenti mengirimkan sinyal lokasi pada 17 Juni 2025 pukul 02:03 GMT (09:03 WIB).

Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

Setelah sinyal terakhir diterima, lokasi USS Nimitz tidak lagi dapat dilacak secara publik. Meskipun demikian, pihak AS belum mengumumkan secara resmi tujuan pelayaran kapal induk tersebut.

Tanggapan AS Terhadap Ketegangan Iran-Israel

Salah satu indikasi mengapa USS Nimitz melintasi wilayah Indonesia adalah sebagai respons terhadap ketegangan yang meningkat antara Israel dan Iran. Seiring dengan diketahuinya situasi di Timur Tengah, AS telah meningkatkan kehadiran militernya di kawasan tersebut.

Langkah ini diyakini bertujuan untuk memperkuat posisi AS di Teluk Persia, seiring dengan meningkatnya ketegangan dan kemungkinan konfrontasi dengan Iran.

Hak Lintas Damai: Prinsip Internasional yang Dihormati

hak lintas damai yang diatur oleh hukum internasional, termasuk Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Prinsip ini memberikan hak kepada kapal asing untuk melintasi perairan teritorial negara pantai, dengan syarat tidak ada ancaman terhadap keamanan atau permintaan negara tersebut. Tunggul menjelaskan bahwa selama kapal tersebut tidak membawa ancaman, maka hak untuk melintas di perairan Indonesia tetap dihormati.

Namun TNI Angkatan Laut tetap mewaspadai segala kemungkinan yang dapat mengganggu stabilitas kawasan. Pemerintah Indonesia melalui TNI Angkatan Laut terus memantau pergerakan kapal asing yang melintasi wilayah Indonesia, terutama yang melibatkan militer.

Kesimpulan: Peran Strategis Indonesia di Tengah Ketegangan
Global

hak lintas damai yang menjadi bagian dari hukum internasional.

Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *