Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

MK Proses Gugatan PSU Pilkada Papua, BTM-CK Ungkap DPT Melebihi 100 Persen hingga Manipulasi Suara

BRIMO

Manokwari – MK Proses Gugatan Perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua mulai diproses Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Ini menyusul pengajuan gugatan oleh pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Constant Karma (BTM-CK).

Mereka mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Permohonan ini diajukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 304/PHPU. GUB-XXIII/2025.

Sidang perkara ini dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dan dihadiri Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Dalam sidang, pemohon mengeklaim terdapat selisih suara sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara dengan paslon nomor urut 2, Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen (pihak terkait).

Paslon nomor urut 1 memperoleh 255.683 suara, sedangkan paslon nomor urut 2 meraih 259.817 suara.

Baca Juga : Pemkot Jayapura Siap Jemput Sampah Langsung Dari Rumah Warga

MK Proses Gugatan
MK Proses Gugatan

Selisih 4.134 suara tersebut berada di bawah ambang batas untuk mengajukan permohonan PHPU Gubernur Papua ke MK, yaitu 10.310 suara atau 2 persen dari total suara sah.

Pemohon menilai seharusnya mereka mendapatkan 246.418 suara, sehingga unggul tipis atas paslon nomor urut 2 yang seharusnya hanya memperoleh 245.528 suara.

“Penambahan suara kepada pihak terkait diduga karena adanya partisipasi pemilih di atas 100 persen pada 62 TPS,” ujar kuasa hukum termohon.

Pemohon juga menyatakan bahwa partisipasi pemilih di atas 100 persen melanggar putusan MK, yang menyatakan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam PSU harus sama dengan DPT pada pemungutan suara serentak pada 27 November 2024.

Oleh karena itu, tidak dibenarkan menambah pemilih pada tiap TPS saat pelaksanaan PSU pada 6 Agustus 2025.

Pemohon mengeklaim telah menyampaikan keberatan secara berjenjang pada rapat pleno rekapitulasi di tingkat distrik, kabupaten dan provinsi.

Namun, keberatan tersebut diabaikan termohon. MK Proses Gugatan

yang menyatakan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam PSU harus sama dengan DPT pada pemungutan suara serentak pada 27 November 2024.

Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *