Manokwari – Presma Universitas Papua Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Papua (UNIPA), Yenuson Rumaikeuw, menilai Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan orang asli Papua (OAP).
Hal tersebut disampaikan dalam momentum peringatan 24 tahun otonomi khusus di Papua, Jumat 21 November 2025.
“Sejak Otsus hadir, sampai hari ini, tidak ada perubahan berarti bagi orang asli Papua,” katanya di Sekertariat BEM UNIPA, Amban, Kabupaten Manokwari, Jumat (21/11/2025) malam.
Menurutnya, Otsus tidak lahir atas permintaan masyarakat Papua, melainkan kebijakan negara yang dilatarbelakangi kepentingan kekuasaan dan sumber daya alam Papua.
Ia menyebut ada empat aspek sejarah panjang yang tidak boleh dilupakan terkait lahirnya otonomi khusus.
Sejarah aneksasi bangsa Papua, penentu nasib sendiri, pelanggaran HAM berkepanjangan, dan pembangunan.
Baca Juga : Konvoi Hari Otsus, Ratusan OAP bersama 8 Suku Asli Kaimana: Kami Mampu jadi Tuan di Negeri Sendiri

Pembangunan antara lain di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur.
Selain itu, Yenuson Rumaikeuw 100 perwakilan masyarakat Papua yang menyampaikan aspirasi ke Jakarta pada 1999 dan kembali pada 2000 tidak berujung pada penentuan nasib sendiri, melainkan diterbitkannya UU Otsus pada 2001.
Ia mengatakan otonomi khusus bukan soal uang, tapi orang Papua itu sendiri.
Meski Otsus berjalan hampir seperempat abad, Yenuson Rumaikeuw menilai banyak sektor di Papua masih tertinggal.
Antara lain pelanggaran HAM, pengambilalihan tanah ulayat masyarakat adat, investasi skala besar, serta pengiriman militer tidak sesuai regulasi dan justru menambah konflik sosial.
Presma turut menyoroti kewenangan daerah yang dianggap tidak berjalan sebagaimana amanat otonomi khusus.
Menurutnya, lembaga legislatif daerah dan lembaga kultur orang Papua seperti MRP tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengatur daerah sendiri.
Yenuson Rumaikeuw 100 perwakilan masyarakat Papua yang menyampaikan aspirasi ke Jakarta pada 1999 dan kembali pada 2000 tidak berujung pada penentuan nasib sendiri, melainkan diterbitkannya UU Otsus pada 2001.
Universitas Papua (UNIPA), Yenuson Rumaikeuw, menilai Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan orang asli Papua (OAP).
aneksasi bangsa Papua, penentu nasib sendiri, pelanggaran HAM berkepanjangan, dan pembangunan.















