Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

3 Pramu Wisma Tewas Setelah Minum Miras Oplosan di Manokwari Papua Barat

BRIMO

Manokwari – 3 Pramu Wisma Tiga pramu wisma tewas setelah mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan di Maruni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Kamis (20/9/2025) subuh.

Ketiga korban yakni EM (24), RAN (25), dan ANO (34). Mereka sempat dilarikan ke rumah sakit pada Kamis (18/9/2025) malam untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawa mereka tak tertolong.

Kepala Polresta Manokwari, Kombes Ongky Isgunawan, mengatakan polisi masih menelusuri adanya korban lain.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik wisma.

Selain itu, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras yang diduga dicampur menjadi miras oplosan.

“Penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri peredaran miras oplosan yang sangat membahayakan kesehatan konsumen dan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” katanya, Jumat (19/9/2025) malam.

Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian Rana Alip Praba Utama, mengatakan satu jenazah sudah dimakamkan di Kabupaten Manokwari, dua jenazah lain dibawa kembali ke daerah asal.

Polisi akan mengambil sampel miras oplosan itu untuk uji laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari.

Baca Juga : BREAKING NEWS – Kebakaran Hebat Melahap Pertokoan Izak Telussa Fakfak Papua Barat 

3 Pramu Wisma
3 Pramu Wisma

Sebelumnya, pada 15 September 2025, satu pramu wisma di Manokwari tewas setelah menenggak miras oplosan.

Sebelumnya, Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat menangkap MS dan AAPR yang memproduksi miras oplosan.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan kedua tersangka mencampurkan lima bahan untuk membuat miras oplosan tersebut.

Produk oplosan itu dikemas ke dalam botol kaca bening, ditempeli stiker merek alkohol, dan diberi label cukai palsu.

Selanjutnya, ucap Ignatius Benny Ady Prabowo, miras oplosan tersebut diedarkan ke sejumlah kios di Kabupaten Manokwari.

Selama enam bulan beroperasi, Maret hingga Agustus 2025, kedua tersangka diperkirakan meraup untung mencapai Rp 480 juta.

Mereka sempat dilarikan ke rumah sakit pada Kamis (18/9/2025) malam untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawa mereka tak tertolong, Kepala Polresta Manokwari.

berlanjut untuk menelusuri peredaran miras oplosan yang sangat membahayakan kesehatan konsumen dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan kedua tersangka mencampurkan lima bahan untuk membuat miras oplosan tersebut.

Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *